Pages

Maret 11, 2015

Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat visa Jepang

Kemarin saya baru selesai membuat visa Jepang (untuk pelajar). Untuk persyaratan dokumennya yang harus dilengkapi bisa dilihat di webpage kedubes Jepang-nya sendiri sini. Saya kemarin membuat visa khusus pelajar jadi persyaratan dokumennya tidak terlalu ribet. Cukup disesuaikan dengan apa yang tertera di web tersebut. Untuk persyaratan visa jenis lain saya kurang tau.
Beberapa hari sebelum apply saya sempat merepotkan beberapa teman yang telah membuat visa dengan pertanyaan-pertanyaan saya mengenai kelengkapan dokumen, takutnya ada yang kurang terus di tolak. Dari beberapa webpage yang saya baca, jika pengajuan visa ditolak maka harus menunggu waktu 3 bulan untuk bisa mengajukan lagi. Waktu keberangkatan saya tinggal 2 minggu lagi, kalau ditolak kan berarti nggak jadi ke Jepang (T-T). So, beberapa hal yang menjadi pertanyaan saya kemarin adalah:

1. Bisakah apply visa 3 bulan sebelum keberangkatan? Jadi kan kalau ditolak masih ada waktu untuk bikin lagi?
Well, saya kira bisa, karena masa berlaku visa saya kurang lebih 4 bulan, jadi kalaupun saya memutuskan untuk berangkat 3 bulan setelah pengajuan visa masih aman-aman saja. Tapi menurut teman saya yang sudah telepon kedubes jepangnya langsung, waktu pembuatan visa paling ideal adalah 3 minggu sebelum keberangkatan. Sebagai tambahan, kalaupun membuat visa dalam waktu mepet (beberapa minggu/hari sebelum keberangkatan) jangan khawatir ditolak karena, sepertinya, khusus untuk visa pelajar, pihak kedubes memberikan keringanan yaitu dipersilahkan kembali lagi keesokan harinya untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Jadi tidak perlu menunggu selama 3 bulan untuk mengajukan kembali.

2. Adakah dokumen yang harus di bawa selain yang tercantum di web? Letter of Acceptace? Photocopy KTM? Photocopy rekening bank?
Untuk visa khusus jenis pelajar tidak membutuhkan dokumen lain selain yang tulis di webpagenya kecuali pemohon berasal dari luar daerah yurisdiksi (wilayah kerja). Untuk mengetahui pembagian wilayah kerja bisa dilihat di sini. Kalau pemohon berasal dari luar daerah yurisdiksi, misalnya KTP berdomisili di Surabaya tapi kuliah/ ingin membuat visa di Jakarta, maka pemohon harus menyertakan surat keterangan aktif mahasiswa dari universitas tempat pemohon kuliah. Surat keterangan ini bisa diminta di bagian mahalum fakultas, dan surat ini harus asli bukan photocopy maupun hasil scan. KTM tidak akan diterima oleh pihak kedubes karena, menurut penjelasan mbak-mbaknya kemarin, KTM bisa dipakai siapa saja tanpa tahu apakah mahasiswa itu benar-benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau tidak (sudah keluar/cuti). Semua dokumen yang dibawa selain yang tertera di webpage (plus surat aktif mahasiswa untuk pemohon di luar wilayah yurisdiksi) akan dikembalikan saat pengajuan.